

Marka Jalan yang Wajib Dipahami Sebelum Berkendara!
Marka jalan adalah tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Keberadaan marka ini bukan sekadar hiasan aspal, melainkan instrumen hukum yang memiliki kekuatan regulasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Memahami makna setiap garis dan warna sangat krusial untuk menjaga keselamatan berkendara dan menghindari sanksi pelanggaran lalu lintas.
Jenis Marka Jalan Berdasarkan Bentuk dan Fungsi
Setiap bentuk marka jalan memiliki konsekuensi logis yang berbeda bagi pengemudi. Berikut adalah klasifikasi utama yang sering ditemui di jalan raya Indonesia:
1. Marka Membujur Utuh (Garis Tanpa Putus)
Marka membujur utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Garis ini biasanya diletakkan di tengah jalan pada tikungan, jembatan, atau area berbahaya lainnya.
- Melarang aktivitas mendahului kendaraan lain.
- Membatasi jalur lalu lintas agar kendaraan tetap di lintasannya.
- Menandai area tepi jalan yang tidak boleh dilewati kendaraan.
2. Marka Membujur Putus-Putus
Marka membujur putus-putus merupakan pembatas jalur yang mengizinkan pengendara untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain. Pengendara tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan sebelum memutuskan untuk berpindah.
- Mengarahkan lalu lintas di jalur yang seharusnya.
- Membolehkan kendaraan melintasi garis jika kondisi aman.
- Memberikan fleksibilitas navigasi pada jalan lurus dengan pandangan terbuka.
3. Marka Putus-Putus Menjelang Garis Utuh
Garis putus-putus yang berdampingan dengan garis utuh menandakan aturan yang berbeda bagi setiap sisi jalan. Jika sisi Anda berada di dekat garis putus-putus, Anda diperbolehkan mendahului. Sebaliknya, jika posisi Anda di sisi garis utuh, Anda dilarang keras melintasi garis tersebut.
Arti Warna Marka Jalan di Indonesia
Warna pada marka jalan menentukan status jalan dan otoritas pengelola jalur tersebut.
| Warna Marka | Arti dan Fungsi |
| Putih | Digunakan untuk jalan nasional, provinsi, atau kota/kabupaten secara umum. |
| Kuning | Menandakan status Jalan Nasional yang pemeliharaannya di bawah pemerintah pusat. |
| Merah | Digunakan sebagai zona selamat sekolah (ZoSS) atau jalur bus khusus. |
Marka kuning di pinggir jalan tanpa putus berarti dilarang berhenti atau parkir di sepanjang area tersebut. Pelanggaran terhadap marka kuning ini sering menjadi sasaran utama penertiban parkir liar oleh Dinas Perhubungan.
Marka Serong dan Marka Melintang
Selain garis membujur, terdapat marka yang mengatur pergerakan di persimpangan atau area transisi.
Marka Serong (Chevron)
Marka serong atau Chevron berfungsi untuk menyatakan area permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Anda akan sering menemukan marka ini di titik percabangan jalan tol atau pintu masuk rest area.
- Mencegah tabrakan di titik percabangan jalan.
- Menandai area pemisah arus yang tidak boleh diinjak oleh ban kendaraan.
Marka Melintang (Garis Henti)
Garis henti adalah marka melintang yang menentukan batas berhenti kendaraan saat lampu merah atau tanda stop. * Melindungi hak pejalan kaki di zebra cross.
- Menghindari kendaraan masuk ke area tengah persimpangan yang dapat mengunci arus lalu lintas.
Penting bagi Anda untuk memahami rambu lalu lintas lainnya agar pemahaman navigasi di jalan raya menjadi utuh dan komprehensif.
Kaitan Marka Jalan dengan Keselamatan Berkendara
Kepatuhan terhadap marka jalan menurunkan risiko kecelakaan fatal hingga 40% di jalur antar kota. Kecelakaan sering terjadi karena pengemudi memaksakan mendahului di garis utuh pada tikungan tajam, di mana terdapat blind spot pada kendaraan yang menghalangi pandangan terhadap kendaraan dari arah berlawanan.
Selain itu, di kota besar seperti Jakarta, marka jalan juga bekerja berdampingan dengan aturan ganjil genap jakarta untuk mengatur volume kendaraan. Kegagalan membaca marka dan rambu dapat berujung pada tilang elektronik (ETLE) yang terdeteksi melalui kode plat nomor kendaraan Anda.
Mengemudi Lebih Aman Bersama Chery
Fitur Lane Departure Warning (LDW) dan Lane Keeping Assist (LKA) pada mobil Chery bekerja dengan membaca marka jalan secara real-time. Teknologi ADAS (Advanced Driver Assistance Systems) yang tertanam pada seri Chery TIGGO 8 CSH menggunakan kamera resolusi tinggi untuk mendeteksi garis putih atau kuning di aspal.
- Peringatan Otomatis: Setir akan bergetar atau memberikan suara peringatan jika mobil keluar dari marka jalan tanpa lampu sein.
- Koreksi Kemudi: Sistem LKA akan memberikan input kemudi halus untuk menjaga mobil tetap berada di tengah lajur yang benar.
- Keamanan Maksimal: Fitur ini sangat efektif mencegah kecelakaan akibat kantuk atau distraksi saat berkendara di jalan tol yang monoton.
Dengan teknologi ini, kepatuhan terhadap marka jalan tidak lagi hanya bergantung pada fokus manusia, tetapi didukung oleh sistem cerdas yang menjaga keselamatan Anda dan keluarga.
Kesimpulan
Memahami marka jalan adalah kewajiban dasar bagi setiap pemegang SIM untuk menjamin ketertiban dan keselamatan di ruang publik. Garis utuh berarti larangan, garis putus-putus berarti izin dengan kewaspadaan, dan marka warna kuning menandakan jalan nasional.
Ingin merasakan pengalaman berkendara yang lebih aman dengan teknologi pendeteksi marka jalan tercanggih?
Jadwalkan Test Drive Chery Sekarang atau kunjungi dealer Chery terdekat untuk mencoba langsung fitur keselamatan aktif kami.
Produk Populer




Tips & Trik Lainnya


Cara Mengurus SIM Hilang Beserta Syarat, Proses dan Biayanya

