Complete Traffic Signs Guide with Images and Explanations-image
tips and tricks
24 November 2025

Rambu Lalu Lintas Lengkap Beserta Gambar dan Penjelasannya

Rambu lalu lintas bukan sekadar tanda di pinggir jalan tetapi elemen penting dalam menjaga keteraturan dan keselamatan setiap pengguna jalan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (4), pengendara berkewajiban mematuhi setiap perintah rambu saat berkendara. Ketentuan ini juga diperkuat melalui PP No. 79 Tahun 2013 dan Permenhub No. 13 Tahun 2014 yang menjelaskan standar bentuk, warna, simbol, dan pemasangan rambu di Indonesia.

Dengan memahami arti rambu, fungsi tiap bentuk atau tanda visual, dan penerapannya, pengemudi bisa mengurangi risiko kecelakaan, mengambil keputusan lebih cepat, dan berkendara dengan lebih etis. Artikel ini akan merangkum definisi rambu lalu lintas, kode warna dan bentuk rambu, contoh tiap kategori resmi sesuai peraturan, hingga sanksi jika dilanggar.

Pengertian Rambu Lalu Lintas Menurut Peraturan

Menurut Permenhub No. 13 Tahun 2014, rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang berfungsi memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Setiap rambu tersusun atas bentuk, warna, dan simbol supaya mudah dikenali dan dimengerti secara cepat bahkan saat sedang bergerak.

Warna dan Bentuk Rambu Lalu Lintas

Secara visual, warna & bentuk mempermudah pengendara memproses informasi dalam hitungan detik.

Warna

Bentuk Umum

Arti Umum

Contoh Rambu

MerahLingkaran atau segi delapan

Larangan atau batasan

Dilarang parkir

KuningSegitiga sama sisi terbalik atau belah ketupat

Peringatan bahaya

Tikungan tajam

BiruLingkaran atau persegi panjang

Perintah

Wajib belok kanan

HijauPersegi panjang atau persegi panjang horizontal

Petunjuk arah atau jarak

Ke arah kota

Putih hitamPersegi panjang

Informasi tambahan

Zona kecepatan

CokelatPersegi panjang

Petunjuk objek wisata

Pantai Kuta

Jenis-Jenis Rambu Lalu Lintas di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, rambu dibagi menjadi lima kategori utama: rambu larangan, rambu peringatan, rambu perintah, rambu petunjuk, dan rambu tambahan.

Masing-masing jenis memiliki bentuk, warna, dan arti yang berbeda agar mudah dikenali oleh pengendara di jalan.

1. Rambu Larangan

Rambu ini memberikan larangan atau batasan bagi pengguna jalan agar tidak melakukan tindakan tertentu yang dapat mengganggu ketertiban atau keselamatan lalu lintas. Umumnya berbentuk lingkaran berwarna putih dengan garis tepi merah. Beberapa contoh dari rambu larangan seperti: 

Dilarang Parkir

Dilarang Parkir

Rambu larangan parkir ditandai dengan huruf P besar berwarna hitam yang dicoret dengan garis merah menyilang. Huruf P ini adalah singkatan dari kata "parkir" yang berarti kendaraan tidak diperbolehkan untuk diparkir atau ditinggalkan di lokasi tersebut. Namun, kendaraan masih boleh berhenti sejenak untuk menurunkan penumpang, kecuali ada rambu tambahan yang melarang berhenti sekalipun.

Dalam kondisi darurat, sesuai Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang terpaksa parkir harus menandai kendaraannya dengan segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, atau tanda peringatan lain untuk keselamatan. Aturan dan sanksi terkait parkir di pinggir jalan diatur oleh peraturan daerah serta dikenal sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.

Rambu larangan parkir biasanya diterapkan di lokasi-lokasi penting seperti fasilitas pejalan kaki, dekat persimpangan, tikungan, jembatan, jalan utama, serta area yang dapat mengganggu arus lalu lintas jika diisi kendaraan berhenti atau parkir. Pelanggaran terhadap rambu ini dapat dikenai sanksi berupa penguncian ban, pencabutan pentil ban, pemindahan kendaraan ke tempat parkir resmi dengan derek, dan denda maksimal Rp 500.000 berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Larangan parkir ini penting untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan dan gangguan di jalan raya.

Berhenti

Berhenti

Apabila Anda melihat rambu bertuliskan “STOP” artinya pengendara diwajibkan berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya. 

Contohnya, saat Anda mendekati sebuah persimpangan yang terdapat rambu stop, Anda harus berhenti total sebelum garis berhenti atau di tempat yang terlihat jelas. Setelah berhenti, Anda perlu memastikan tidak ada kendaraan dari arah lain yang melintas atau kendaraan lain sudah memberikan prioritas. Jika sudah aman, Anda boleh melanjutkan perjalanan. Tindakan seperti ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memberikan kesempatan kepada kendaraan lain yang berada di jalan utama untuk melintas lebih dulu. 

Dilarang Masuk

Dilarang Masuk

Strip adalah rambu yang melarang pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, untuk memasuki suatu area tertentu. Larangan ini tidak berlaku bagi pihak yang memiliki pengecualian atau izin khusus untuk lewat. Contohnya, sering ditemukan rambu dilarang masuk pada gang-gang sempit yang membatasi jenis kendaraan yang diizinkan melintas agar tidak terjadi kemacetan atau gangguan arus lalu lintas.

Dilarang Putar Balik

Dilarang Putar Balik

Rambu putar balik yang dicoret menunjukkan larangan bagi pengendara untuk melakukan manuver putar balik di lokasi tersebut. Rambu ini biasanya dipasang di persimpangan jalan atau ruas jalan satu arah dengan tujuan menghindari kemacetan akibat antrian kendaraan yang ingin berbalik arah. Aturan ini juga ditegakkan secara ketat pada lampu lalu lintas, di mana tidak diperbolehkan melakukan putar balik pada jalur yang memiliki marka atau rambu larangan putar balik, kecuali ada tanda yang memperbolehkan.

Pelanggaran terhadap rambu larangan putar balik diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana maksimal 2 bulan penjara dan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 1. Hal ini menunjukkan bahwa aturan ini bersifat tegas guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas. 

Dilarang Mendahului 

Dilarang Mendahului

Rambu dilarang mendahului berarti pengendara tidak diperbolehkan menyalip atau melewati kendaraan yang ada di depannya. Menurut Pasal 109 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi yang akan menyalip harus menggunakan jalur kanan dari kendaraan yang akan dilewati dan melakukan manuver ini hanya jika jarak pandang bebas, ruang cukup, dan kondisi jalan memungkinkan. Pengemudi wajib memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah sebelum berpindah lajur, sesuai Pasal 295 UU LLAJ, serta harus memperhatikan situasi di depan, samping, dan belakang. 

Dilarang menyalip di area yang diberi rambu larangan mendahului, seperti di jembatan, terowongan, tanjakan, turunan, dan persimpangan tanpa lampu lalu lintas karena dapat menyebabkan kecelakaan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar aturan berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan hingga 2 bulan sesuai Pasal 295 UU LLAJ. Jika terjadi kecelakaan karena kelalaian saat menyalip, pelanggar bisa dijatuhi sanksi pidana sesuai Pasal 310 atau 311 UU LLAJ.

Rambu ini penting dipasang untuk mencegah kecelakaan akibat manuver menyalip yang berbahaya, menjaga kelancaran lalu lintas, dan memberi peringatan agar pengendara tetap berhati-hati di titik-titik rawan.

2. Rambu Peringatan

Rambu peringatan berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan tentang potensi bahaya atau kondisi berisiko yang mungkin terdapat di depan. Umumnya, rambu peringatan memiliki warna dasar kuning dengan simbol atau tulisan berwarna hitam. Contoh rambu peringatan antara lain:

Tikungan Tajam ke Kiri

Tikungan Tajam ke Kiri

Simbol rambu untuk tikungan ke kiri berupa panah melengkung ke arah kiri yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengendara agar lebih berhati-hati ketika mendekati tikungan yang cukup tajam ke kiri. Biasanya, rambu ini dipasang di sisi kanan jalan sebagai petunjuk visual yang membantu pengemudi menyesuaikan kecepatan dan posisi kendaraan demi menghindari kecelakaan di tikungan tersebut. Panah yang digunakan umumnya bermodel melengkung dengan ujung yang agak lancip untuk menunjukkan tingkat ketajaman tikungan.

Tujuan utama rambu ini adalah memberikan peringatan, bukan sebagai perintah untuk melakukan belokan ke kiri segera. Fungsinya sebagai petunjuk arah sekaligus peringatan potensi bahaya, membantu pengemudi agar tetap waspada sehingga dapat mengatur teknik mengemudi sesuai dengan kondisi jalan di depan.

Rambu ini sangat penting dipasang untuk meminimalisir risiko kecelakaan, terutama di jalan-jalan dengan tikungan tajam yang berbahaya. Dengan memperingatkan pengendara secara dini, rambu pengarah tikungan ke kiri juga mendukung kelancaran lalu lintas karena pengendara dapat mengantisipasi perubahan arah dengan aman.

Turunan Curam

Turunan Curam

Rambu turunan curam digunakan untuk memperingatkan pengendara bahwa di depan terdapat jalan menurun dengan kemiringan tajam yang dapat membahayakan jika tidak diantisipasi. Biasanya, rambu ini berbentuk persegi diamond berwarna kuning dengan gambar hitam berupa mobil yang menurun di jalur miring.

Rambu ini berfungsi agar pengemudi mengurangi kecepatan, menurunkan gigi transmisi, dan meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah pegunungan atau jalan lintas antar kota dengan kontur berbukit.

Selain rambu turunan curam, ada juga rambu turunan biasa yang memiliki simbol serupa namun dengan kemiringan lebih landai. Fungsinya tetap sama yaitu memperingatkan bahwa jalan di depan menurun, hanya saja resikonya tidak sebesar turunan curam. 

Penyempitan Jalan

Penyempitan Jalan

Simbol rambu penyempitan jalan biasanya berupa tanda segitiga peringatan dengan gambar jalan yang menyempit di tengahnya. Rambu ini berfungsi memberikan informasi kepada pengemudi bahwa jalan yang dilalui akan mengalami penyempitan, baik dari satu sisi (kiri atau kanan) maupun dari kedua sisi, sehingga pengendara harus meningkatkan kewaspadaan dan menyesuaikan kecepatan.

Jenis-jenis rambu penyempitan jalan meliputi:

  • Penyempitan di kedua sisi: menandakan bahwa jalan akan menyempit dari kiri dan kanan secara bersamaan, sehingga ruang untuk kendaraan berkurang secara total.
  • Penyempitan di sisi kiri: memberi peringatan bahwa lajur di sebelah kiri akan menyempit, sehingga pengendara harus siap berpindah ke lajur kanan atau mengurangi kecepatan.
  • Penyempitan di sisi kanan: memperingatkan adanya penyempitan khusus di sisi kanan jalan, biasanya dipasang untuk mencegah kecelakaan pada bagian jalan tersebut.
  • Penyempitan akibat pekerjaan konstruksi: biasanya ditandai dengan rambu tambahan yang memberi tahu adanya aktivitas konstruksi yang menyebabkan jalur menjadi sempit.

Persilangan Kereta Api

Persilangan Kereta Api

Rambu peringatan sebidang berpintu (nomor 22a) menandakan adanya perlintasan kereta api yang dilengkapi dengan palang pintu. Pengendara harus tetap waspada, namun bisa merasa lebih aman karena palang pintu akan menutup saat kereta api melintas untuk mencegah kendaraan melintas.

Sedangkan rambu peringatan sebidang tanpa pintu (nomor 22b) menunjukkan bahwa perlintasan kereta api tersebut tidak memiliki palang pintu, sehingga pengendara harus ekstra berhati-hati. Pengemudi diwajibkan memberi prioritas kepada kereta api dan berhenti sejenak untuk memastikan kondisi aman sebelum melanjutkan perjalanan.

Rambu-rambu ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengendara untuk mendahulukan kereta api demi keselamatan di perlintasan sebidang. Pemasangan rambu ini sangat penting untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan antara jalan dan rel kereta api yang berada pada bidang yang sama, yang dapat menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas.

Persimpangan 

Persimpangan

Rambu persimpangan mempunyai banyak macam, seperti:

  • Persimpangan T (T-Junction) yang digambarkan dengan simbol panah membentuk huruf 'T' atau bentuk menyerupai 'T' dengan satu garis penghubung.
  • Persimpangan Y (Y-Junction) yang menggunakan simbol panah menyerupai huruf 'Y'.
  • Bundaran (Roundabout) digambarkan dengan tiga panah melingkar yang membentuk siklus untuk menunjukkan adanya bundaran.
  • Persimpangan Empat/Perempatan disimbolkan dengan tanda silang atau plus (+).
  • Persimpangan Tiga/Pertigaan disimbolkan berupa tanda silang dengan salah satu garis dihilangkan (kiri ataupun kanan).
  • Dua Arah (Two Way Traffic) menggunakan simbol panah atas dan bawah saling berlawanan arah.

3. Rambu Perintah

Rambu perintah berfungsi untuk memberi tahu pengendara apa yang wajib dilakukan di suatu ruas jalan. Ciri khasnya berbentuk lingkaran berwarna biru dengan simbol atau tulisan putih di tengahnya. Rambu perintah dibuat untuk memastikan setiap pengguna jalan bertindak sesuai aturan, sehingga lalu lintas tetap tertib dan aman bagi semua.

Wajib Belok 

Wajib Belok

Bentuk rambu wajib belok biasanya lingkaran biru dengan gambar panah putih yang jelas mengarah ke kiri atau kanan yang berarti pengendara wajib mengikuti arah tersebut. Pada contoh di atas berarti rambu ini mengharuskan pengendara untuk membelokkan kendaraannya ke arah kiri pada persimpangan atau titik tertentu. Jika tidak terdapat rambu tersebut, maka pengemudi harus tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya atau lampu lalu lintas (APILL) termasuk berhenti saat lampu merah dan tidak langsung belok kiri jika tidak ada izin.

Wajib Lurus

Wajib Lurus

Rambu wajib lurus adalah jenis rambu perintah yang mengharuskan pengendara untuk terus melanjutkan perjalanan ke depan tanpa berbelok ke kanan, kiri, ataupun melakukan putar balik. Rambu ini biasanya berbentuk lingkaran berwarna biru dengan simbol panah putih yang mengarah lurus ke atas. 

Fungsi utama rambu ini adalah untuk mengatur lalu lintas agar tetap teratur dan mencegah potensi kemacetan atau kecelakaan, terutama di jalan yang bersifat satu arah atau di persimpangan tertentu yang hanya memperbolehkan kendaraan berjalan lurus. 

Perintah Kecepatan Minimum

Perintah Kecepatan Minimum

Rambu perintah kecepatan minimum adalah rambu yang berbentuk bundar dengan warna dasar biru dan angka putih di tengahnya yang menginformasikan batas kecepatan paling rendah yang harus diikuti oleh pengendara, misalnya minimal 60 km/jam. 

Tujuan dari pemasangan rambu ini adalah untuk memastikan kendaraan tidak melaju terlalu lambat pada area tertentu (seperti jalan tol) demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Dengan adanya rambu ini, pengemudi diharuskan mempertahankan kecepatan minimal sesuai yang ditentukan agar tidak mengganggu kelancaran kendaraan lain di jalan tersebut.

Wajib Menggunakan Jalur Sepeda

Wajib Menggunakan Jalur Sepeda

Penggunaan jalur sepeda wajib bagi pesepeda di Indonesia ketika jalur khusus tersebut sudah tersedia. Pesepeda dilarang menggunakan jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor jika ada jalur sepeda khusus yang disediakan, sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) huruf c dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang melanggar, terdapat sanksi pidana berupa kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp100.000. 

Jika jalur sepeda khusus belum ada, pesepeda diwajibkan menggunakan bahu jalan atau tepi jalan sebelah kiri. Selain itu, pesepeda dilarang beriringan lebih dari dua secara sejajar agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Bersepeda di trotoar hanya diperbolehkan jika ada rambu yang mengizinkan atau jika pengendara berusia di bawah 13 tahun dengan syarat trotoar cukup memadai. 

Kendaraan bermotor juga dilarang parkir di jalur sepeda agar keselamatan pesepeda tetap terjaga. Kebijakan dan pembangunan jalur sepeda terus dilakukan di beberapa kota besar seperti Jakarta, Solo, dan Bandung demi mendukung keselamatan dan kenyamanan pesepeda di jalan raya.

Wajib Mengikuti Arah

Wajib Mengikuti Arah

Rambu wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjuk merupakan bagian dari rambu perintah yang biasanya berbentuk lingkaran berwarna biru dengan simbol panah putih. Rambu ini memberikan instruksi kepada pengendara untuk memilih salah satu jalur atau lajur tertentu yang harus diikuti, misalnya panah yang mengarah serong ke kiri atau serong ke kanan guna memasuki lajur tertentu. 

Fungsi utama dari rambu ini adalah mengatur arus lalu lintas di jalan yang memiliki beberapa lajur, seperti di persimpangan jalan tol atau area pembagian lajur, untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan dalam berkendara. Selain itu, rambu perintah lainnya yang serupa memerintahkan pengendara untuk mengikuti arah tertentu seperti belok kiri, belok kanan, atau lurus, namun rambu ini lebih spesifik pada perintah memilih salah satu arah di jalan yang terbagi.

4. Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk adalah rambu yang memberikan informasi atau arah bagi pengguna jalan untuk mencapai lokasi tertentu, seperti kota, wilayah, fasilitas umum, atau objek wisata. Rambu petunjuk ditulis menggunakan huruf pertama kapital yang dilanjutkan dengan huruf kecil atau seluruhnya kapital. 

Petunjuk Arah

Petunjuk Arah

Rambu petunjuk arah berfungsi membantu pengendara menemukan jalur menuju kota, daerah, atau tujuan tertentu. Biasanya, rambu ini memiliki warna dasar hijau dengan tulisan putih, menampilkan nama tempat serta arah panah sebagai panduan. Kehadirannya sangat penting di persimpangan atau jalan antar kota agar pengendara tidak tersesat dan dapat memilih jalur tercepat menuju tujuan. 

Petunjuk Fasilitas Umum

Petunjuk Fasilitas Umum

Sementara itu, rambu fasilitas umum digunakan untuk menunjukkan lokasi layanan publik yang penting bagi pengguna jalan, seperti SPBU, rumah sakit, tempat ibadah, atau toilet umum. Rambu ini berwarna dasar biru dengan simbol atau tulisan putih, menandakan bahwa fasilitas tersebut dapat diakses di area sekitar.

Petunjuk Objek Wisata

Petunjuk Objek Wisata

Sedangkan, rambu petunjuk objek wisata berfungsi memberi informasi arah menuju tempat wisata atau kawasan rekreasi. Ciri khasnya adalah warna dasar cokelat dengan tulisan atau lambang putih, sehingga mudah dibedakan dari rambu lainnya. Rambu ini biasanya ditemukan di jalur menuju destinasi wisata alam, taman rekreasi, atau situs budaya.

5. Rambu Tambahan 

Rambu Tambahan

Rambu tambahan atau papan tambahan berfungsi memberikan keterangan pelengkap pada rambu utama. Informasi yang ditampilkan biasanya berkaitan dengan batas waktu berlaku, jarak tertentu, jenis kendaraan yang diizinkan, atau ketentuan lain hasil dari rekayasa lalu lintas. Papan tambahan ini dipasang tepat di bawah rambu utama dengan jarak sekitar 5 hingga 10 sentimeter, dan ukurannya tidak boleh melebihi sisi bawah rambu secara vertikal.

Rambu Tambahan Lain

Secara visual, papan tambahan memiliki warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai hitam agar mudah dibaca. Pesan yang tercantum di dalamnya harus singkat, jelas, relevan dengan rambu utama, dan mudah dipahami oleh pengguna jalan. Umumnya, papan tambahan berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran 1:2 antara panjang dan lebarnya, menyesuaikan kebutuhan informasi yang ingin disampaikan.

Rambu Lalu Lintas Elektronik dan Sementara

Rambu Lalu Lintas Elektronik dan Sementara

Seiring perkembangan teknologi, kini terdapat rambu lalu lintas elektronik dan sementara yang berfungsi menyesuaikan kondisi lalu lintas secara dinamis. Jenis rambu ini biasanya menggunakan layar LED atau sistem digital yang dapat menampilkan pesan, simbol, atau peringatan secara real time sesuai situasi di lapangan.

Rambu elektronik banyak digunakan di kawasan perkotaan, jalan tol, atau area proyek untuk memberikan informasi kondisi lalu lintas, kecepatan kendaraan, hingga peringatan cuaca ekstrem. Sementara itu, rambu sementara bersifat portabel dan umumnya digunakan dalam proyek konstruksi jalan, pengalihan arus, atau keadaan darurat seperti kecelakaan dan banjir.

Rambu Pekerjaan Konstruksi Jalan

Keduanya berperan penting dalam meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas karena mampu memberi informasi terkini yang membantu pengendara mengambil keputusan cepat di jalan.

Apa Perbedaan Antara Rambu Sementara dan Rambu Permanen?

Rambu sementara digunakan untuk kondisi tertentu, seperti proyek jalan atau pengalihan arus lalu lintas, biasanya berbentuk portabel dan mudah dipindahkan. Sedangkan rambu permanen dipasang tetap sesuai lokasi fungsinya.

Siapa yang Berwenang Memasang Rambu Lalu Lintas di Indonesia?

Pemasangan dan pemeliharaan rambu lalu lintas dilakukan oleh Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan Daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Apakah Boleh Menambahkan Rambu Sendiri di Depan Rumah atau Toko?

Tidak boleh. Pemasangan rambu hanya boleh dilakukan oleh instansi berwenang karena menyangkut keselamatan pengguna jalan dan harus mengikuti standar resmi dari Permenhub No. 13 Tahun 2014.

Jadi, rambu lalu lintas bukan sekadar hiasan di pinggir jalan, melainkan panduan penting demi keselamatan bersama. Dengan menaati setiap tanda dan petunjuknya, kita ikut berperan dalam menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang tertib. Jadikan rambu sebagai bentuk etika dan tanggung jawab di jalan raya. Ingin tahu lebih banyak tips dan trik berkendara aman? Baca artikel menarik lainnya di sini.

Produk Populer

Tips & Trik Lainnya

Chery Pamerkan Booth Futuristik, Aktivitas, dan Experience yang Paling Menarik di GJAW 2025
Tips & Trik
02 December 2025

Chery Pamerkan Booth Futuristik, Aktivitas, dan Experience yang Paling Menarik di GJAW 2025

Chery menunjukkan keseriusannya di pasar otomotif Indonesia dengan menghadirkan booth berdesain futuristik dan lebih luas pada gelaran GJAW 2025. Ekspansi ini bukan hanya soal tampilan, tetapi juga mencerminkan strategi Chery dalam menghadirkan lini produk yang lebih beragam dan modern.

Booth Chery di ICE BSD, Tangerang, juga diramaikan dengan berbagai aktivitas dan area experience. Pengunjung dapat mengenal teknologi kendaraan Chery secara langsung dan merasakan sejumlah pengalaman dengan produk-produk Chery. 

Pada momen ini, PT Chery Sales Indonesia (CSI) mengumumkan harga EV off-road J6T, meluncurkan dua varian baru Tiggo 8 CSH, serta memamerkan mobil konsep Chery X. Dengan area pameran yang jauh lebih luas, Chery dapat menghadirkan lebih banyak model unggulan dan menyediakan ruang interaktif bagi para pengunjung.

Chery Hadir dengan Booth Futuristik

Tampilan booth bergaya futuristik menjadi cara Chery menegaskan komitmennya dalam menghadirkan produk berteknologi modern. Di GJAW 2025, Chery juga memperluas area pamer dari 800 m² menjadi 1.280 m². 

Dengan area lebih besar, Chery dapat memajang lebih banyak model, mulai dari kendaraan konsep hingga jajaran SUV listrik dan hybrid. Pengunjung bisa menjelajahi berbagai model berteknologi ramah lingkungan berbasis Chery Super Hybrid (CSH), serta melihat lebih dekat deretan SUV unggulan seperti TIGGO Series, Chery C5, dan E5.

Aktivitas Interaktif di Booth Chery

Chery menyediakan ragam aktivitas interaktif untuk memperkenalkan desain, kenyamanan kabin, dan teknologi elektrifikasi yang menjadi identitas merek. Dengan adanya kegiatan ini, pengunjung dapat mengenali lebih jauh produk-produk Chery yang dipamerkan.

Di pameran ini, Chery memperkenalkan J6T dengan dua pilihan penggerak, yaitu FWD dan IWD. Untuk varian RWD dibanderol Rp525.500.000 dan dibekali baterai 65,9 kWh dengan jarak tempuh hingga 431 km (NEDC). Sementara varian IWD dijual Rp585.500.000 dengan baterai 69,77 kWh dan jarak tempuh mencapai 436 km (NEDC).

Selain itu, Chery juga merilis varian Tiggo 8 CSH Comfort dan AWD untuk melengkapi tipe Premium yang sebelumnya lebih dulu hadir. Varian Comfort dibanderol Rp439.900.000 (OTR Jakarta), sedangkan varian AWD yang menawarkan performa lebih tinggi dipasarkan di kisaran Rp559.900.000.

Pada GJAW 2025, Chery juga resmi menampilkan mobil konsep Chery X yang sebelumnya diperkenalkan di Cina dengan nama T1TP. Mobil unik ini menggabungkan kenyamanan SUV keluarga dengan fungsi pikap kabin ganda, sehingga menawarkan fleksibilitas dalam satu kendaraan.

Berbagai Experience Seru di Booth Chery

Pengunjung tidak hanya dapat melihat mobil di booth Chery, tetapi juga bisa mencoba langsung teknologi Chery melalui area test drive dan program interaktif lainnya. Seluruh model CSH tersedia untuk diuji, sehingga pengunjung bisa merasakan karakter mesin, perpindahan tenaga yang lebih halus, serta efisiensi bahan bakar.

Untuk menarik minat konsumen, Chery juga memberikan berbagai keuntungan khusus selama GJAW 2025. Bagi 1.000 pembeli pertama, tersedia Lifetime Warranty yang mencakup baterai, motor listrik, dan controller. Selain itu, pembelian mobil sudah termasuk Wall Charger 7 kW gratis, layanan Road Assistance tiga tahun, serta asuransi ban satu tahun.

Baca juga: Perbedaan J6 dengan J6T: Upgrade Fitur, Performa, & Teknologi

Tampilnya Chery dengan booth futuristik di ajang GJAW 2025 menegaskan komitmennya dalam menghadirkan produk-produk untuk mobilitas di era modern. Selama event pameran ini berlangsung, Anda bisa datang untuk mengenal lebih dekat model mobil Chery dan inovasi teknologi canggih yang ditawarkan. 

Bagi Anda yang sedang mencari mobil berteknologi modern dan ramah lingkungan, baik EV maupun hybrid, mari lihat model-modelnya dan spesifikasi lengkapnya di chery.co.id.

Baca Selengkapnya
Chery di GJAW 2025: Lineup SUV Paling Lengkap untuk Keluarga & Adventure
Tips & Trik
02 December 2025

Chery di GJAW 2025: Lineup SUV Paling Lengkap untuk Keluarga & Adventure

Chery tampil all out di pameran otomotif GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2025 yang digelar pada 21–30 November di ICE BSD, Tangerang. Tahun ini, Chery memperluas area booth dari yang sebelumnya hanya 800 m² kini menjadi 1.280 m². Selain menampilkan booth futuristik berukuran besar, Chery juga membawa line up SUV terlengkap.

Chery memamerkan lebih banyak model mobil di ajang GJAW tahun ini, baik itu SUV untuk kendaraan keluarga modern maupun off-road. Event ini juga dijadikan Chery sebagai momentum untuk meluncurkan beberapa mobil terbarunya serta menyediakan kesempatan test drive bagi pengunjung.

Seluruh pilihan tersebut dihadirkan untuk menjawab kebutuhan mobilitas modern. Mari simak apa saja line up mobil yang ditampilkan Chery di acara pameran otomotif ini dan gebrakan baru yang dimunculkan.

Line Up Mobil Chery di GJAW 2025

Booth Chery tahun ini menampilkan jajaran SUV premium yang semakin lengkap, meliputi TIGGO Series (TIGGO Cross CSH Hybrid, TIGGO 8 CSH, TIGGO 9 CSH AWD), J6 Series, Chery C5, Chery E5, hingga berbagai model berteknologi Chery Super Hybrid (CSH).

Pengunjung juga berkesempatan merasakan langsung performa sejumlah model Chery di area test drive. Bagi yang selama ini penasaran, Anda bisa menjajal sensasi mengendarai TIGGO Cross CSH Hybrid, TIGGO 8 CSH, TIGGO 9 CSH AWD, serta Chery J6T.

Mobil Chery untuk Pilihan Keluarga di GJAW

Chery Tiggo CSH menjadi pilihan ideal untuk mobil keluarga berkat konfigurasi 7 kursi, kabin luas, serta kelengkapan fitur kenyamanan dan keselamatan modern. Teknologi hybrid yang dibawanya menawarkan perpaduan antara tenaga yang responsif dan efisiensi bahan bakar. Seri Tiggo CSH ini hadir sebagai SUV premium serbaguna untuk berbagai kebutuhan.

Di event GJAW ini, Chery juga merilis dua varian baru Tiggo 8 CSH Comfort dan Tiggo 8 CSH AWD untuk menjangkau lebih banyak konsumen. Melalui perpaduan teknologi hybrid, efisiensi, dan fitur lengkap, model Tiggo 8 CSH ini sangat menunjang untuk kebutuhan mobilitas keluarga. 

Harga Tiggo 8 CSH varian Comfort dibuka mulai Rp439,9 juta, sebagai opsi paling terjangkau. Sementara Tiggo 8 CSH AWD yang diperuntukkan sebagai varian tertinggi, ditawarkan dengan harga Rp555,9 juta.

Mobil Chery untuk Off-road yang Tampil di GJAW

Chery memanfaatkan ajang GJAW 2025 sebagai kesempatan untuk memperkenalkan Chery J6T kepada konsumen Indonesia. Model J6T hadir sebagai versi tertinggi dari seri J6 yang telah ditingkatkan. Mobil gagah ini menawarkan kemampuan off-road yang lebih kuat, teknologi canggih, serta kenyamanan kabin untuk mendukung aktivitas petualangan.

Chery juga membawa Chery X ke Indonesia sebagai debut global concept launch. Kehadiran konsep “Ultimate Space Family Multi-SUV” ini menjadi langkah penting bagi Chery karena Indonesia sebagai lokasi peluncuran internasional setelah perkenalan resminya di China, pada Oktober lalu.

Salah satu inovasi utamanya adalah konsep “6=1”, yang memungkinkan satu kendaraan memiliki enam konfigurasi berbeda. Berkat desain modular, SUV masa depan Chery tersebut dapat diubah menjadi SUV tujuh penumpang, double cabin yang tangguh, hingga camper van lengkap dengan tenda atap dan sumber daya listrik eksternal.

Baca juga: Perbedaan J6 dengan J6T: Upgrade Fitur, Performa, & Teknologi

Seluruh model unggulan Chery dapat Anda temukan di booth 8B, ICE BSD Tangerang, sepanjang periode 21–30 November 2025. Melalui sesi test drive hingga beragam program interaktif, Chery mengajak pengunjung untuk merasakan langsung performa, desain, serta inovasi teknologi yang ditawarkan.

Bagi Anda yang sedang mencari mobil berteknologi canggih dan ramah lingkungan, baik EV maupun hyrbid, mari cek model-model mobil Chery dan spesifikasi lengkapnya di chery.co.id.

Baca Selengkapnya
Keunggulan J6T Dibandingkan Kompetitor di Segmen SUV Listrik Off-road
Tips & Trik
02 December 2025

Keunggulan J6T Dibandingkan Kompetitor di Segmen SUV Listrik Off-road

Mengaspalnya Chery J6T di Indonesia bakal meramaikan segmen SUV listrik. J6T hadir sebagai varian tertinggi dari model J6 yang meluncur lebih dulu. Dirancang sebagai EV off-road, J6T menawarkan spesifikasi lebih unggul di sejumlah aspek, mulai dari performa, desain, sistem keselamatan, dan sebagainya. 

Chery J6T siap menjadi pilihan ideal bagi pengguna yang mencari mobil listrik yang ramah lingkungan dan tangguh menghadapi berbagai medan. Dengan harga jual mulai dari Rp500 jutaan, J6T menawarkan spesifikasi yang handal di kelasnya. Meski didesain untuk perjalanan off-road, namun J6T tetap membawa sejumlah teknologi modern. 

Mari simak, berikut ini beberapa keunggulan J6T dibandingkan kompetitor, terutama di segmen SUV listrik off-road. 

1. Performa Mesin Gahar

Chery J6T menawarkan performa yang sangat kompetitif di kelasnya berkat dua pilihan konfigurasi, yaitu RWD dan iWD (AWD). Varian RWD menghasilkan tenaga 184 PS dengan torsi 220 Nm yang membuatnya sangat mumpuni untuk mobilitas harian. 

Sementara J6T varian iWD menghadirkan lonjakan performa signifikan hingga 279 PS dan torsi 385 Nm. Performa yang gahar ini membuat J6T sangat responsif di berbagai kondisi jalan. Selain itu, mobil ini juga dapat berakselerasi dengan impresif dalam 0–100 km/jam dengan waktu 6,5 detik.

Untuk penggunaan dalam kota hingga melintasi medan berat, Chery J6T menawarkan fleksibilitas dengan pilihan 8 mode berkendara. Mode seperti Muddy, Sand, Slippery Road, hingga Bumpy Road memberikan kontrol lebih presisi untuk beragam medan. Inilah yang membuat J6T menjadi EV urban yang juga siap diajak eksplorasi.

2. Baterai Berkapasitas Besar dan Tersedia Fitur V2L

Chery J6T menggunakan baterai LFP yang dikenal tahan panas, stabil, dan sangat aman dalam jangka panjang. Kapasitas baterai 65,69 kWh (RWD) dan 69,77 kWh (iWD) memberikan jarak tempuh 431–436 km berdasarkan standar NEDC. 

Selain jarak tempuh yang efisien, waktu fast charging J6T juga cukup unggul dengan 30%–80% hanya dalam 25 menit. Menariknya lagi, mobil listrik ini juga menyediakan fitur Vehicle to Load (V2L) yang sangat berguna untuk aktivitas luar ruang. Fitur ini sangat bermanfaat ketika pengguna membutuhkan pengisian daya listrik saat perjalanan.

Keunggulan lain dari  baterai J6T terletak pada sistem perlindungan baterainya. Dengan triple armor protection dan kemampuan menerjang air hingga 625 mm, J6T menjadi salah satu EV paling tangguh untuk penggunaan di wilayah tropis.

3. Desain Maskulin Namun Tetap Stylish

Chery J6T membawa konsep “Fashion Cube Box Design” yang memadukan karakter urban, sporty, dan tangguh. Siluet kotaknya memberi kesan modern sekaligus fungsional, cocok untuk pengguna muda ataupun keluarga yang mencari SUV stylish

Eksterior J6T tampil maskulin lewat bumper hitam dengan garis desain baru. Front Dual Guard berfinishing gloss juga membuat tampilannya semakin premium. LED foglamp menambah fungsionalitas saat berkendara di cuaca ekstrem. Velg besar 19 inci dengan ban 245/55 memperkuat tampilan kaki-kaki dan stabil saat melintasi medan beragam.

4. Bodi Tangguh untuk Medan Off-road

Chery J6T hadir sebagai SUV listrik yang benar-benar dirancang untuk petualangan. Dimensi 4.433 × 1.916 × 1.741 mm dengan wheelbase 2.715 mm memberi proporsi yang tetap agresif namun tetap kokoh. Meski dimensinya meningkat, bobot J6T justru lebih ringan berkat penggunaan rangka aluminium dengan kekakuan bodi hingga 30%.

Keunggulan mencolok dari J6T adalah di bagian ground clearance 225 mm yang lebih tinggi dibanding kompetitornya. Ditambah approach angle 26° dan departure angle 28°, J6T siap menghadapi jalan rusak, tanjakan curam, hingga medan berlumpur. Kemampuan ini membuat J6T dikenal sebagai SUV listrik yang siap diajak keluar dari zona aspal.

5. Interior Modern dan Premium 

Interior Chery J6T kini tampil lebih modern dengan sun visor baru, center box berdesain elegan, dan tata letak kabin yang terasa lebih ergonomis. Sentuhan-sentuhan ini memberikan pengalaman berkendara yang lebih premium tanpa mengorbankan fungsi. 

Selain itu, bagian panel instrumen 9,2 inci juga mendapat layout baru yang lebih informatif dan mudah dibaca. Chery J6T juga tetap membawa layar sentuh 15,6 inci sebagai pusat kontrol utama dengan antarmuka intuitif. 

J6T juga memaksimalkan kenyamanan dengan jok model New Section Seat Surface Design yang lebih ergonomis dan nyaman untuk perjalanan jauh. Penggunaan arm rest box dengan bukaan samping juga menambah kesan praktis, terutama untuk penggunaan harian.

6. Sistem Keselamatan dan Keamanan Lengkap

Chery J6T dibekali rangkaian fitur keselamatan yang lengkap, termasuk ADAS seperti Adaptive Cruise Control, Lane Keeping Assist, dan masih banyak lainnya. Selain itu, J6T didukung fitur off-road seperti Hill Descent Control yang membuatnya unggul di medan curam. 

Dengan struktur bodi kuat dan enam airbag, J6T sudah memenuhi standar keselamatan global untuk SUV modern. SUV listrik ini juga menyediakan fitur aplikasi Journey & Navigation guna menambah pengalaman berkendara yang lebih aman dan personal untuk berpetualang.

Keamanan baterai J6T menjadi salah satu yang paling menonjol di kelasnya berkat triple armor protection. Sistem keamanan baterai mobil ini mampu menerjang banjir hingga 625 mm, sehingga berani untuk menerjang medan berair.

Baca juga: Perbedaan Chery J6 dan J6T: Upgrade Fitur, Performa, & Teknologi

Chery J6T tidak hanya menawarkan performa bertenaga khas SUV listrik, tetapi juga menggabungkan keamanan, kenyamanan, dan teknologi modern. Dengan desain stylish, kemampuan off-road, serta sistem baterai yang aman dan efisien, Chery J6T menjadi pilihan menarik bagi konsumen yang menginginkan kendaraan listrik untuk berbagai medan. 

Jika Anda mencari SUV listrik yang handal dan tangguh untuk penggunaan harian maupun petualangan, Chery J6T patut Anda lirik. Mari cek model mobil Chery lainnya dan spesifikasi lengkapnya di chery.co.id

Baca Selengkapnya

Pengaturan Preferensi Privasi

Chery Indonesia menggunakan cookie untuk memastikan fungsi situs web kami berfungsi dengan baik dan terus meningkatkan pengalaman Anda. Kami juga mempersonalisasi fungsi-fungsi pemasaran dan iklan berdasarkan preferensi Anda, yang mungkin terhubung denggan pihak ketiga. Bermitra dengan para pelaku industri, kami berbagi data cookie untuk menyempurnakan layanan kami. Selain itu, cookie kami juga menyimpan peferensi pengaturan Anda, menganalisa lalu lintas situs, dan memantau aktivitas penelusuran. Mohon menjau Pemberitahuan Cookie kami yang komprehensif untuk mengetahui lebih dalam tentang penggunaan cookie kami. Anda juga dapat mengatur preferensi Cookie dengan mengeklik tombol Pengaturan Cookie di bawah ini.