
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Lengkap
Pajak mobil listrik sebelum tahun 2026 bisa dikatakan gratis karena adanya insentif dari pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong transformasi energi terbarukan.
Berkat kebijakan ini memang kepemilikan mobil listrik terus meningkat. Hal ini juga diiringi dengan semakin tumbuh dan berkembangnya industri mobil listrik di Indonesia.
Namun ketentuan mengenai pembayaran pajak mobil listrik akan mengalami perubahan yang cukup signifikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk dalam pengecualian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, tidak ada pasal yang menyebutkan secara eksplisit kendaraan listrik berbasis baterai dikecualikan.
Jika Anda adalah pemilik mobil listrik atau berniat memilikinya, simak panduan simulasi perhitungan pajak mobil listrik terbaru 2026 di bawah ini!
Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Membicarakan legalitas mobil listrik di Indonesia tentu tidak dapat dilepaskan dari pembahasan pajak. Peraturan pemerintah terkait aturan tentang pajak mobil listrik mulai diterbitkan tahun 2019.
Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019
Perjalanan kendaraan listrik di Indonesia mulai serius sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Regulasi ini menjadi payung utama yang menandai komitmen pemerintah untuk:
- Mengurangi emisi karbon
- Mengurangi ketergantungan pada BBM impor
- Mendorong industri otomotif berbasis listrik di dalam negeri
Namun, pada tahap awal, tantangan terbesar adalah minat pasar yang masih rendah karena harga kendaraan listrik relatif mahal. Karena itu, pemerintah kemudian mengombinasikan regulasi ini dengan berbagai insentif, terutama di sektor pajak.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019
Setelah itu terbitlah Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 untuk mendorong kepemilikan mobil listrik di Indonesia. Peraturan ini mengatur insentif pajak mobil listrik.
Pajak mobil listrik terbagi menjadi dua tahap, masing-masing sesuai dengan jenisnya. Menurut aturan ini, terdapat tiga kategori mobil listrik yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV, dan mobil listrik model hybrid. Masing-masing kategori mendapatkan pengurangan tarif pajak baik di tahap I maupun tahap II, hanya saja berbeda persentasenya.
Berikut ketentuan pengurangan pajak mobil listrik untuk masing-masing kategori:
- Mobil listrik murni mendapatkan insentif sebesar 0% baik pada tahap I maupun tahap II
- Mobil listrik PHEV memperoleh insentif 5% untuk tahap I dan 8% untuk tahap II
- Mobil hybrid mendapatkan insentif pajak 6-8% untuk tahap I kemudian naik menjadi 10-12% pada tahap II.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021
Peraturan ini memperinci aturan sebelumnya, dengan menekankan adanya insentif pajak pada saat pembelian mobil listrik. Dalam aturan ini disebutkan bahwa teknologi baterai kendaraan listrik, termasuk pada mobil listrik dan fuel cell electric vehicles dikenakan PPnBM insentif sebesar 15%.
Untuk kendaraan bermotor jenis PHEV, PPnBM-nya juga mendapatkan insentif 15% dari tarif normal. Insentif lain yang diberikan adalah nominal dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 33,33% dari harga jual sehingga pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik bisa lebih rendah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021
Peraturan ini merupakan salah satu yang mendorong pertumbuhan kepemilikan mobil listrik di Indonesia semakin pesat. Dalam pasal 10 dan 11 disebutkan bahwa mobil listrik akan dikenakan pajak 10% dari tarif normal.
Tarif pajak ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Tarif ini kemudian menarik lebih banyak konversi kendaraan listrik.
UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Undang-undang ini menekankan lagi bahwa mobil listrik tidak termasuk sebagai objek pajak PKB dan BBNKB. Dengan begitu, pemilik kendaraan listrik hanya perlu membayarkan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp200.000 setiap tahun.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk dalam pengecualian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, tidak ada pasal yang menyebutkan secara eksplisit kendaraan listrik berbasis baterai dikecualikan.
Menurut BBC, pasca peraturan ini disahkan, beberapa gubernur mulai meninjau ulang kebijakan insentif pajak mobil listrik.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Listrik Sekarang?
Setelah April 2026, perhitungan pajak kendaraan listrik pada dasarnya mengikuti mekanisme kendaraan biasa.
a. Komponen utama pajak
Pajak kendaraan listrik kini terdiri dari:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
- SWDKLLJ
b. Rumus dasar perhitungan PKB
PKB dihitung berdasarkan:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Dikalikan bobot (koefisien dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan)
c. Tarif PKB (kisaran umum)
Tarif PKB biasanya:
- Sekitar 1%–2% dari NJKB (tergantung provinsi)
Simulasi Perhitungan PKB Chery Tiggo 5X di Jakarta
- Asumsi NJKB Tiggo 5X Rp171.000.000
- Faktor penentu 2%
Maka perhitungan PKB-nya:
Rp171.000.000 x 2% = Rp3.420.000
Sementara itu, untuk BBNKB umumnya sudah termasuk dalam harga yang ditawarkan oleh dealer, besarnya 12,5% untuk wilayah Jakarta. Sementara itu, untuk pembelian bekas dibebaskan dari BBNKB. Namun, ketentuan ini menjadi kewenangan daerah sehingga perlu dicek ulang jika Anda berdomisili di luar Jakarta.
Selisih besar pajak yang harus dibayarkan cukup besar. Dari yang sebelumnya per tahun hanya perlu mengeluarkan Rp200.000 untuk urusan legalitas kendaraan kini perlu menyisihkan lebih banyak.
Namun demikian, menurut penuturan Ade salah satu pengguna kendaraan listrik melalui BBC menyebutkan mobil listrik masih lebih irit operasional bahkan bila ada insentif pajak ditiadakan.
Chery Q Pilihan Mobil Listrik yang Terjangkau
Chery akan meluncurkan mobil listrik yang terjangkau yaitu Chery Q. Chery Q sangat cocok menjadi mobil pertama untuk keluarga muda karena harga belinya cukup terjangkau, kapasitasnya juga cukup untuk keluarga kecil dengan desain yang elegan.
Operasionalnya juga cukup irit dengan daya tempuh hingga 420 km, bisa diandalkan untuk mobilitas dalam kota. Apalagi sudah didukung dengan baterai 41,3 kWh fast charging, mampu mengisi daya 30-80% hanya dalam waktu kurang lebih 16,5 menit cocok untuk gaya hidup kota yang sibuk dan serba cepat.
Setelah mengetahui simulasi perhitungan pajak mobil listrik terbaru 2026, kini saatnya Anda merasakan langsung pengalaman naik mobil listrik Chery. Coba lakukan test drive mobil listrik futuristik Chery terbaru di dealer terdekat dan rasakan pengalaman berkendara terdepan.
Produk Populer




Tips & Trik Lainnya
 Ini Manfaat & Cara Kerjanya.webp)
Panduan Lengkap Charging Mobil Listrik untuk Pemula

