

Jenis SIM A: Pengertian dan Peruntukannya
SIM A adalah surat izin mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Dokumen ini merupakan bukti kompetensi legal bagi pengemudi mobil pribadi maupun angkutan umum ringan.
Artikel ini akan menguraikan secara mendalam definisi teknis SIM A, perbedaan klasifikasi antara SIM A Perseorangan dan Umum, serta batasan peruntukan kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Klasifikasi Jenis SIM A di Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia membagi kategori SIM A menjadi dua jenis utama berdasarkan tujuan penggunaan kendaraannya. Perbedaan ini menentukan batas usia minimal pendaftar dan prosedur ujian yang harus dilewati.
1. SIM A Perseorangan
SIM A Perseorangan diperuntukkan bagi pengemudi mobil pribadi atau kendaraan penumpang dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg. Jenis ini adalah yang paling umum dimiliki oleh masyarakat untuk keperluan mobilitas sehari-hari.
- Syarat Usia: Minimal telah berusia 17 tahun.
- Fungsi: Mengemudikan mobil pribadi seperti tipe sedan, hatchback, MPV, SUV, hingga pick-up pribadi.
2. SIM A Umum
SIM A Umum wajib dimiliki oleh pengemudi yang mengoperasikan kendaraan bermotor untuk mengangkut orang atau barang dengan tujuan komersial (angkutan umum). Kendaraan yang dioperasikan tetap memiliki batas berat maksimal 3.500 kg.
- Syarat Usia: Minimal telah berusia 20 tahun.
- Fungsi: Mengemudikan taksi, mobil angkutan kota (angkot), atau kendaraan sewa komersial.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai tingkatan lisensi berkendara lainnya, Anda dapat mempelajari daftar lengkap jenis SIM yang berlaku di Indonesia agar sesuai dengan kapasitas kendaraan Anda.
Peruntukan Kendaraan bagi Pemegang SIM A
Pemegang SIM A memiliki otoritas hukum untuk mengemudikan kendaraan dengan spesifikasi berat dan jenis tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut adalah kriteria kendaraan yang masuk dalam cakupan SIM A:
- Kendaraan Penumpang: Mencakup kategori mobil pribadi dengan kapasitas penumpang standar (umumnya maksimal 8 orang termasuk pengemudi).
- Kendaraan Barang Ringan: Mencakup mobil beban seperti pick-up atau boks dengan catatan berat total (kendaraan + muatan) tidak lebih dari 3.500 kg.
- Teknologi Transmisi: Berlaku untuk kendaraan dengan transmisi manual maupun otomatis, namun pada proses ujian, pemilihan jenis transmisi akan menentukan catatan pada kartu SIM Anda.
Kewajiban Administratif Pemilik SIM A
SIM A memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal masa berlakunya berakhir. Keterlambatan perpanjangan, meskipun hanya satu hari, akan mengakibatkan pemilik harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal (ujian teori dan praktik ulang).
Selain itu, pemilik SIM A wajib:
- Membawa dokumen fisik atau digital yang sah saat berkendara.
- Mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan untuk menjaga catatan poin keselamatan berkendara.
- Memastikan identitas pada SIM selaras dengan data pada dokumen kendaraan (STNK).
Kesimpulan
Memiliki SIM A yang sesuai dengan peruntukannya adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab keselamatan di jalan raya. SIM A Perseorangan diperuntukkan bagi mobilitas pribadi, sedangkan SIM A Umum untuk kegiatan komersial dengan batas berat kendaraan 3.500 kg. Pastikan lisensi Anda selalu dalam masa aktif untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.
Siap menguji keterampilan mengemudi Anda dengan kendaraan dengan fitur keselamatan tercanggih?
Jadwalkan Test Drive Mobil Chery Sekarang untuk merasakan langsung performa dan kenyamanan unit unggulan kami.
Produk Populer




Tips & Trik Lainnya


Cara Mengurus SIM Hilang Beserta Syarat, Proses dan Biayanya

