

Panduan Lengkap Jenis SIM: Syarat, Fungsi, dan Usia Minimal
Dalam dunia berkendara, SIM bukan hanya sekadar “kartu izin” agar seseorang boleh mengemudi di jalan raya. SIM adalah bentuk bukti kompetensi, legalitas, dan tanggung jawab setiap pengendara di Indonesia. Secara definisi resmi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Namun kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum memahami detail dari jenis SIM yang berlaku saat ini. Perbedaan SIM A, B1, B2, hingga SIM C tidak sekadar soal kendaraan apa yang dikendarai, tetapi berkaitan dengan bobot kendaraan, kelas tenaga mesin, hingga penggunaan pribadi atau umum. Informasi ini menjadi penting karena kebutuhan para pengendara tidak sama. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai jenis SIM di Indonesia, termasuk fungsi, batasan, usia minimal, hingga syarat pembuatannya.
1. SIM A
SIM A adalah jenis SIM yang paling umum dimiliki masyarakat Indonesia karena berlaku untuk pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang pribadi dengan berat maksimum 3.500 kg. Artinya, semua mobil keluarga atau city car di jalan raya pada umumnya masuk kategori penggunaan SIM A.
Jenis SIM ini diberikan kepada pengendara dengan usia minimal 17 tahun yang telah memahami aturan dasar lalu lintas, bisa mengemudi dengan aman, dan dinilai kompeten oleh Polri melalui evaluasi teori dan praktik.
Contoh kendaraan:
– mobil pribadi harian
– MPV/SUV keluarga
– pick-up kecil untuk kebutuhan pribadi (non-komersial)
2. SIM B1
SIM B1 diberlakukan untuk kendaraan dengan ukuran yang lebih besar dibandingkan SIM A atau berbobot lebih dari 3.500 kg, baik untuk kendaraan penumpang besar maupun barang dengan penggunaan umum/komersial. Karena skalanya lebih besar, kemampuan kontrol, braking distance, dan keamanan berkendara menjadi standar penilaian yang lebih ketat di kategori ini. SIM B1 dapat dimiliki oleh pengendara minimal berusia 20 tahun dan wajib punya SIM A selama minimal 12 bulan.
Contoh kendaraan:
– minibus besar
– truk ringan kategori umum
3. SIM B2
SIM ini ditujukan untuk pengemudi kendaraan besar gandeng dan berkategori berat, termasuk jenis kendaraan industri/besar yang sering dipakai dalam sektor logistik dan supply chain. Pergerakan, radius belok, dan pengereman lebih kompleks, sehingga skill-nya jelas lebih advance. SIM B2 dapat dimiliki oleh pengendara minimal berusia 21 tahun dan wajib mengantongi SIM B1 minimal 12 bulan
Contoh kendaraan:
– truk trailer
– mobil tangki gandeng / kontainer
4. SIM C (Sepeda Motor)
Kategori SIM C lebih spesifik karena sekarang telah dipecah menjadi tiga sub-kapasitas agar lebih presisi dengan jenis motor yang dikendarai. Ini juga sejalan dengan meningkatnya populasi motor besar di Indonesia. Adapun, batas minimal membuat SIM C yakni berusia 17 tahun.
Klasifikasi SIM C:
– SIM C: motor ≤ 250cc
– SIM C1: motor 250–500cc
– SIM C2: motor > 500cc / big bike
5. SIM D (Khusus Penyandang Disabilitas)
SIM D diterbitkan khusus untuk pengendara penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan modifikasi sesuai kebutuhan. Hal ini merupakan pengakuan legal bahwa akses bisa tetap inklusif selama memenuhi aspek: berusia minimal 17 tahun, memahami kompetensi dan keselamatan mengemudi.
6. SIM Internasional
Terakhir ada SIM internasional atau SIM yang digunakan untuk berkendara di luar negeri sebagai standar legal lintas negara. Penerbitan dilakukan oleh Korlantas Polri dan cukup banyak traveler atau ekspat Indonesia yang memanfaatkan SIM ini untuk driving overseas tanpa harus mengikuti tes lokal negara tujuan (negara-negara tertentu). Masa berlaku SIM internasional mencapai 3 tahun
Syarat Membuat dan Perpanjangan SIM
Pada dasarnya, pengajuan SIM baru maupun perpanjangan (setelah 5 tahun) harus memenuhi dokumen administratif sesuai ketentuan, lulus pemeriksaan kesehatan, serta lolos ujian teori dan praktik. Calon pemohon juga perlu memperhatikan usia minimal sesuai kategori SIM (seperti yang sudah dijelaskan pada masing-masing tipe di atas). Para calon pemilik SIM, pastikan membawa dokumen umum yang dibutuhkan berupa:
– KTP
– Surat bukti sehat jasmani dan rohani
– Hasil psikotes
– Lulus tes teori dan praktik
Adapun, biaya pembuatan SIM baru (PNBP resmi):
– SIM A / B1 / B2: Rp120.000
– SIM C: Rp100.000
– SIM D: Rp50.000
– SIM Internasional: Rp250.000
Sementara, biaya perpanjangan SIM (PNBP resmi):
– SIM A / B1 / B2: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
– SIM D: Rp30.000
– SIM Internasional: Rp225.000
Fungsi dan Manfaat SIM
Secara prinsip, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan bukti bahwa seseorang telah lolos standar kemampuan berkendara sesuai hukum yang berlaku. SIM menegaskan kelayakan dan kompetensi individu dalam mengoperasikan kendaraan bermotor dengan aman. SIM juga bermanfaat lain:
– digunakan untuk klaim atau ketentuan asuransi.
– bukti legalitas dalam investigasi hukum lalu lintas.
– identitas resmi saat terjadi insiden di jalan raya.
Perbedaan SIM Konvensional dan SIM Digital
Di Indonesia, proses digitalisasi SIM mulai diberlakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. SIM Digital bukan menggantikan SIM fisik, namun berfungsi sebagai integrasi data yang mempermudah pengecekan informasi SIM, masa berlaku, serta perpanjangan secara online. Sementara SIM fisik tetap wajib dimiliki sebagai bukti pengendara sah di lapangan.
Bagaimana, sudah lebih memahami SIM setelah membaca informasi di atas? Dengan memahami setiap jenis SIM, syarat, fungsi, hingga usia minimalnya, pengendara bisa lebih terarah dalam memilih kategori SIM sesuai kendaraan yang digunakan. Sebelum membuat SIM, pastikan kamu memenuhi dokumen dan persyaratan agar prosesnya berjalan lancar. Di jalan raya, patuhi aturan, jaga keamanan diri dan orang lain, serta jadilah pengendara yang bertanggung jawab. Butuh tips berkendara atau edukasi seputar otomotif lainnya? Kamu bisa cek artikel rekomendasi lainnya di halaman ini.
Produk Populer




Tips & Trik Lainnya


Cara Mengurus SIM Hilang Beserta Syarat, Proses dan Biayanya

