

Cara Mengurus SIM Hilang Beserta Syarat, Proses dan Biayanya
Mengurus SIM hilang adalah prosedur administratif untuk menerbitkan kembali surat izin mengemudi yang hilang atau rusak tanpa perlu melakukan ujian teori dan praktik ulang. Selama masa berlaku SIM tersebut belum habis, Anda berhak mendapatkan duplikat dengan nomor registrasi yang sama. Artikel ini akan menguraikan persyaratan dokumen yang wajib disiapkan, tahapan pengurusan di kantor Satpas, serta rincian biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Syarat Dokumen Mengurus SIM Hilang
Kelengkapan dokumen adalah kunci utama agar proses penerbitan ulang SIM dapat diselesaikan dalam satu hari kerja. Anda wajib menyiapkan berkas-berkas berikut sebelum mendatangi kantor Satpas:
- Surat Kehilangan: Dokumen resmi dari kantor kepolisian (Polsek atau Polres) setempat yang menyatakan bahwa SIM Anda hilang.
- Fotokopi SIM: Salinan SIM yang hilang (jika ada) atau minimal mencatat nomor SIM tersebut.
- KTP Asli & Fotokopi: Dokumen identitas diri yang masih berlaku.
- Surat Kesehatan: Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau faskes yang ditunjuk Polri.
- Surat Keterangan Lulus Psikotes: Hasil uji psikologi yang berlaku sebagai syarat kompetensi pengemudi.
Pastikan Anda mengetahui kembali jenis SIM yang Anda miliki agar tidak terjadi kesalahan input data saat proses verifikasi di loket pendaftaran.
Prosedur dan Tahapan Pengurusan di Satpas
Proses penerbitan ulang SIM dilakukan di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sesuai dengan domisili KTP Anda. Berikut adalah langkah-langkah sistematisnya:
- Kunjungi kantor Satpas terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Ambil dan isi formulir pendaftaran permohonan penggantian SIM karena hilang.
- Serahkan formulir dan berkas persyaratan ke loket verifikasi atau loket pendaftaran.
- Lakukan pengambilan data biometrik yang meliputi pasfoto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Tunggu proses pencetakan SIM selesai dilakukan oleh petugas.
- Ambil kartu SIM baru Anda di loket penyerahan setelah nama Anda dipanggil.
Rincian Biaya Resmi Penerbitan SIM Hilang
Biaya pengurusan SIM hilang setara dengan biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Biaya ini belum termasuk biaya asuransi, biaya tes kesehatan, dan biaya psikotes yang dikelola oleh pihak ketiga.
| Jenis SIM | Biaya Penerbitan Ulang (PNBP) |
| SIM A (Mobil Pribadi) | Rp80.000 |
| SIM B (Kendaraan Berat) | Rp80.000 |
| SIM C (Sepeda Motor) | Rp75.000 |
| SIM D (Penyandang Disabilitas) | Rp30.000 |
Penting untuk dicatat bahwa jika masa berlaku SIM yang hilang sudah terlewat (mati), Anda tidak bisa melakukan prosedur penggantian ini dan wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.
Kesimpulan
Mengurus SIM hilang tidaklah sulit selama Anda memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan dokumen pendukung lainnya. Proses ini bersifat administratif dan tidak memerlukan ujian ulang jika masa berlakunya masih aktif. Dengan mengikuti alur yang benar dan menyiapkan biaya yang sesuai, dokumen legalitas berkendara Anda akan kembali terbit dengan cepat.
Sudah memiliki SIM cadangan dan siap kembali menjelajah jalanan dengan performa mesin terbaik?
Jadwalkan Test Drive Mobil Chery Sekarang untuk merasakan sensasi berkendara aman dan nyaman dengan fitur keselamatan mutakhir.
Produk Populer




Tips & Trik Lainnya


Gardan Mobil: Fungsi, Cara Kerja dan Tanda Kerusakannya!

