Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP: Syarat, Aplikasi & Biaya
Kini, Anda tidak perlu lagi datang dan mengantre lama di SATPAS untuk memperpanjang SIM yang hampir habis masa berlakunya.
Anda bisa memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR) dengan menyiapkan e-KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi, pas foto, dan tanda tangan digital.
Biaya perpanjangan juga relatif terjangkau, mulai dari Rp30.000 hingga Rp225.000 tergantung jenis SIM yang dimiliki.
Mari simak bagaimana langkah-langkah detailnya yang harus Anda lakukan pada artikel di bawah ini.
Key Takeaways
- Perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR) tanpa perlu datang ke SATPAS.
- Dokumen yang diperlukan meliputi SIM lama, e-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berlatar biru, dan foto tanda tangan.
- Sebaiknya ajukan perpanjangan saat masa berlaku SIM masih aktif agar tidak perlu membuat SIM baru.
- Proses verifikasi dan pencetakan SIM biasanya memerlukan waktu 3–7 hari kerja.
- Biaya perpanjangan SIM A dan SIM B sebesar Rp80.000, SIM C Rp75.000, SIM D Rp30.000, dan SIM Internasional Rp225.000.
- Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi aplikasi, pengemasan, dan pengiriman SIM ke alamat Anda.
Berapa Minimal Masa Berlaku SIM untuk Melakukan Perpanjangan?
Perpanjangan SIM online dapat diajukan saat masa berlaku SIM masih aktif. Pengajuan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.
Banyak pemilik kendaraan memilih memperpanjang SIM sekitar 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari proses yang terburu-buru dan mengurangi risiko keterlambatan akibat antrian verifikasi di SATPAS.
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang Beserta Syarat, Proses dan Biayanya
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Memperpanjang SIM Online
Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan untuk menyediakan seluruh dokumen persyarata dalam bentuk foto atau file digital yang jelas.
Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
- SIM lama yang masih berlaku
- e-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani)
- Hasil tes psikologi
- Pas foto berlatar belakang biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta yang jelas
Cara Melakukan Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Seluruh proses administrasi dapat diselesaikan melalui HP tanpa perlu datang ke SATPAS.
1. Unduh dan Registrasi Aplikasi SINAR
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI, lakukan registrasi, dan verifikasi data diri. Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan sebelum memulai pengajuan.
2. Pilih Menu Perpanjangan SIM
Masuk ke menu SIM, pilih layanan perpanjangan, isi data sesuai dokumen resmi, dan lakukan pembayaran sesuai jenis SIM.
Baca juga: Panduan Lengkap Jenis SIM: Syarat, Fungsi, dan Usia Minimal
3. Menunggu Proses Verifikasi
Setelah pembayaran berhasil, petugas SATPAS akan memeriksa data dan dokumen yang diunggah. Jika berkas lengkap dan valid, pencetakan SIM akan segera dilakukan.
4. Pilih Metode Pengambilan SIM
SIM yang telah selesai dapat dikirim ke alamat Anda atau diambil langsung di SATPAS. Jika diambil oleh orang lain, diperlukan surat kuasa sesuai ketentuan.
Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM?
Proses perpanjangan SIM online umumnya memerlukan waktu 3–7 hari kerja, tergantung antrean verifikasi dan pencetakan di SATPAS. Waktu ini belum termasuk pengiriman SIM fisik ke alamat Anda.
Pengajuan setelah pukul 15.00 akan diproses pada hari kerja berikutnya. Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah lengkap dan sesuai untuk menghindari penolakan atau keterlambatan.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM Nasional?
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
SIM A | Rp80.000 |
SIM B | Rp80.000 |
SIM C | Rp75.000 |
SIM D | Rp30.000 |
SIM Internasional | Rp225.000 |
Perlu diketahui, tarif tersebut belum termasuk biaya administrasi aplikasi, pengemasan, dan pengiriman SIM ke alamat Anda.
Baca juga: Jenis SIM A: Pengertian dan Peruntukannya
SIM Mati 2 Bulan Apakah Bisa Diperpanjang?
Tidak bisa. SIM yang telah melewati masa berlaku, bahkan hanya satu hari, harus dibuat ulang melalui proses penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Pengecualian dapat diberikan jika masa berlaku SIM habis saat libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan kepolisian. Dalam kondisi ini, pemohon dapat memperoleh dispensasi perpanjangan sesuai kebijakan yang berlaku.
Perpanjang SIM Online Apakah Langsung Jadi?
Tidak. Setelah pengajuan dan pembayaran berhasil melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, berkas Anda tetap harus melalui proses verifikasi dan pencetakan di SATPAS. SIM fisik akan dikirim ke alamat yang Anda pilih atau dapat diambil sesuai metode yang tersedia.
Berapa Lama Perpanjangan SIM Online Diproses?
Proses perpanjangan SIM online biasanya memerlukan 1–3 hari kerja untuk verifikasi data dan pencetakan SIM. Pada antrean tinggi, proses dapat memakan waktu hingga 3–7 hari kerja.
Durasi ini mencakup pemeriksaan dokumen, konfirmasi pembayaran, pencetakan SIM, dan pengiriman ke alamat Anda.
Pastikan Kendaraan Anda Siap Menemani Mobilitas
Perpanjangan SIM online kini lebih praktis karena dapat dilakukan langsung dari HP melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Dengan menyiapkan dokumen lengkap, mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis, dan memahami biaya yang berlaku, proses pengurusan SIM menjadi lebih cepat dan lancar.
Selain mengurus SIM, pastikan Anda menggunakan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan mobilitas sehari-hari.
Chery menawarkan berbagai pilihan SUV, mobil listrik, dan teknologi hybrid yang dirancang untuk kenyamanan, efisiensi, dan keamanan. Kunjungi dealer Chery terdekat dan temukan kendaraan yang sesuai dengan gaya hidup Anda!
Produk Populer





